JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI dan Polri mengumumkan akan menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Operasi Yustisi akan dilakukan mulai besok, Senin 14 September 2020.
Pengumuman ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Balai Kota DKI Jakarta, yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Kami akan melakukan Operasi Yustisi yang dalam pelaksanaannya nanti sama-sama dengan Pemda, TNI, Kejaksaan, dan juga Kehakiman," kata Kapolda.
Operasi Yustisi ini akan dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tidak meninggalkan ketegasan untuk masyarakat.
Baca Juga: Operasi Yustisi Mulai Minggu Depan, Siap-siap TNI dan Polri akan Razia Perkantoran
Menurut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, ketegasan dalam Operasi Yustisi akan diutamakan agar kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta tidak semakin meningkat.
Oleh karena itu, Dudung meminta masyarakat bekerja sama dalam Operasi Yustisi ini. Karena Operasi Yustisi digelar untuk kepentingan masyarakat sendiri.
"Kami mohon kepada masyarakat agar mengetahui, memahami, dan yang lebih penting adalah menyadari bahwa pemberlakuan ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Karena di bulan September ini semakin meningkat kasus Covid-19," kata Dudung.
Besok, TNI dan Polri akan menggelar apel pasukan Operasi Yustisi di JI-Expo Kemayoran bersama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai pasukan pembantu penegakan protokol kesehatan.
PSBB dengan Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Baca Juga: Dilibatkan dalam Penegakan Protokol Kesehatan, Preman Bakal Main Hakim Sendiri
Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.
Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.
Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.