JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan, terdapat beberapa unsur penerapan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan 5 poin tersebut dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
5 unsur pembatasan yang dimaksud, di antaranya berikut ini:
Sebelumnya terkait sanksi, Anies mengatakan para pelanggar aturan ada dari perorangan, toko, lembaga hingga mengumpulkan denda mencapai Rp 4,3 miliar lebih.
Adapun denda berdasarkan penegakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.
Baca Juga: Anies: Gedung Kantor Siap Tutup 3 Hari Jika Ada Kasus Positif
PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Anies mengimbau warga Ibu Kota tetap beraktivitas di rumah kecuali memiliki urusan mendesak.
Baca Juga: Anies: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi Selama PSBB
"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali urusan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan," ujar Anies Baswedan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.