Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, PT Jasamarga, serta Bank DKI Jakarta guna menambah pendapatan pajak melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Penandatanganan kerja sama dilakukan di Balai Kota Jakarta, Jumat pagi. Perjanjian kerja sama itu dilakukan guna optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, serta pengesahannya.
Melalui kerja sama yang berlaku selama 5 tahun ini, polisi akan segera menggalakkan upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Sebagai langkah awal, polisi akan menetapkan lima titik di wilayah DKI Jakarta yang akan menjadi lokasi razia kendaraan bermotor ini.
Dari hasil penghitungan badan pajak dan retribusi daerah atau BPRD DKI Jakarta, potensi pemasukan daerah melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor mencapai Rp 1,8 Triliun rupiah dari 4,6 juta kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.