BALI, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Jerinx, kembali mengajukan keberatan pelaksanaan sidang secara virtual.
Baca Juga: Istri Jerinx Ajukan Penagguhan Penahanan Ke Pengadilan Negeri Denpasar
Selain itu mereka juga meminta penggantian Majelis Hakim untuk jalannya sidang selanjutnya.
Baca Juga: Jerinx Dipenjara, Nora Alexandra Mulai di-Bully hingga Suaminya Disumpahi Terbunuh
Kuasa Hukum Jerinx, menilai perjanjian kerja sama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham tentang persidangan digelar secara online dapat menghambat penegakan keadilan.
Baca Juga: Permohonan Tatap Muka Ditolak, Jerinx Walk Out dari Sidang Kasus
Selain itu kuasa hukum juga meminta penggantian majelis hakim, lantaran dinilai menggunakan pendekatan kekuasaan yang merugikan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx Minta Sidang Dilakukan Tatap Muka Bukan Virtual, Ini Alasannya
Dikutip dari Kompas.com, kepada awak media, Jerinx juga mengungkapkan alasannya tidak mau menjalani sidang online. Dia menilai, di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.