JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran keras kepada 72 petahana yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020.
Sebanyak 72 petahanan tersebut terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menjelaskan Kemendagri telah menyiapkan sanksi bagi para petahana tersebut.
Baca Juga: Update Pilkada 2020, KPU: 60 Bakal Cakada Positif Covid-19
Mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2020).
Berikut 72 petahana bakal calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri.
1. Bupati Klaten Sri Mulyani.
2. Bupati Muna Barat Laode Muhammar Rajiun T.
3. Bupati Muna L.M. Rusman Emba.
4. Bupati Wakatobi Arhawi.
5. Wakil Bupati Luwu Utara M. Thahar Rum.
6. Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman.
7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Baca Juga: Mendagri Tito Akan Sanksi Pejabat Konvoi Pendaftaran Pilkada
8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery.
10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis.
11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy.
12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando.
13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim.
14. Bupati Belu Willybrodus Lay.
15. Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan.
16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig.
17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.