JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan bagi umat Islam terkait tingginya kasus baru Covid-19.
Imbauan MUI ini tertuang dalam surat nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
Dalam surat tersebut MUI menjelaskan imbauan ini hasil mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional serta kebijakan pemerintah daerah yang menyatakan sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya.
Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Ketat, Mulai Senin Depan Aturan Ganjil Genap Mobil Pribadi Ditiadakan
Imbauan MUI ini yang terbagi menjadi tiga, yakni untuk pemerintah, masyarakat luas, dan umat Islam. Untuk pemerintah ada 6 poin yang diminta oleh MUI, yakni:
1. Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi.
2. Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu “prime time” secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan.
3. Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Merenggangkan Saf dan Pakai Masker saat Shalat Berjamaah
4. Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
5. Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
6. Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya.
Kemudian untuk masyarakat luas, terdapat tiga imbauan MUI, pertama masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah.
Baca Juga: PSBB Ketat, Belajar, Ibadah, dan Bekerja di Rumah Diberlakukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.