JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan PSBB ketat tersebut akan mulai berlaku pada Senin (14/8/2020) mendatang.
Anies menjelaskan, penerapan kebijakan PSBB ketat di Jakarta ini tidak terlepas dari tingginya kasus positif virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Perkantoran di Jakarta Wajib WFH
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga hari ini, Kamis (10/9/2020), terdapat 48.393 kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya sebanyak 1.3.17 telah meninggal dunia.
Karena tingginya kasus corona tersebut, Anies Baswedan memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil-genap pada kendaraan roda empat.
Sebab, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ini dinilai meningkatkan pergerakan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
Baca Juga: PSBB Ketat, Belajar, Ibadah, dan Bekerja di Rumah Diberlakukan
Namun demikian, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak keluar rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.