Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir sampai dengan 30 persen untuk mengurangi kemacetan. Kenaikan tarif akan berlaku pada 1 Oktober 2017 nanti.
Pemerintah beralasan, angka kemacetan Jakarta bisa ditekan dengan menaikkan tarif parkir. Proyeksinya, parkir yang mahal dapat mendorong warga memanfaatkan transportasi umum.
Kemacetan tidak hanya membuat warga letih. Kerugian materil juga timbul akibat kemacetan. Dinas Perhubungan mencatat, kerugian akibat kemacetan mencapai Rp 150 triliun per tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.