JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Pembentukan tim berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepadapresiden," demikian bunyi pasal 2 Keppres tersebut, seperti dikutip dari situs Setneg.go.id.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan nasional, sehingga Presiden Jokowi membentuk tim tersebut.
"Sangat urgent, karena Indonesia harus mengembangkan vaksin dalam negeri, untuk mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa Indonesia khususnya dalam pengembangan vaksin Covid-19," kata Fadjroel, yang dilansir dari kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Fadjroel menjamin Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 tidak tumpang tindih dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebabnya, Menteri Riset dan Teknologi merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/ Kepala BRIN) yang langsung mengepalainya.
Baca Juga: Indonesia Disebut Pembeli Vaksin Corona China Sinovac Paling Besar
"Yang terpenting Ketua Penanggungjawab Tim Percepatan ini adalah Menristek/Kepala BRIN. Pengarah ada tiga Menko, Menko Perekonomian, PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan)," lanjut Fadjroel.
#VaksinCovid #Corona #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.