Kompas TV nasional kesehatan

Awasi Pelaku Perjalanan, Kemenkes Sebut Rapid Test Tetap Dilakukan untuk Situasi Tertentu

Kompas.tv - 9 September 2020, 01:00 WIB
awasi-pelaku-perjalanan-kemenkes-sebut-rapid-test-tetap-dilakukan-untuk-situasi-tertentu
Ilustrasi rapid test dilakukan kepada pegawai Brastagi Supermarket (19/5/2020) setelah 1 kasir di swalayan tersebut dinyatakan positif Covid-19. (Sumber: TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar informasi tentang pencabutan syarat melakukan rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test bagi pelaku perjalanan.

Namun, hal itu dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Serapan Anggaran Covid-19 Kemenkes Rendah, Ini Dampaknya - ROSI

Menurutnya, sesuai Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 tertanggal 13 Juli 2020, disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. 

Akan tetapi rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," ujar Yurianto, dalam keterangan siaran pers Kemenkes, Selasa.

Pada pedoman tersebut, lanjut Yurianto, dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik).

Selain itu, diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan atau pun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Perjalanan Karier Reza Artamevia, Populer Lewat Lagu "Pertama" hingga Terjerat Narkoba

Yurianto mengungkapkan, sampai saat ini SE MENKES No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku. 

Begitu pula SE GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 9 TAHUN 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah. 

"Peraturan tersebut menjelaskan, selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif," kata Yurianto. 

Yurianto menambahkan, penumpang dan awak alat angkut bisa juga menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif yang juga berlaku paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x