JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji tahap I telah berhasil dilakukan ke 2,31 juta rekening. Artinya, sudah mencapai 92,44% dari total penerima tahap I yang sebesar 2,5 juta orang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat (4/9/2020).
Ida juga menjelaskan proses penyaluran masih dilakukan kepada 173.367 nomor rekening. Sementara ada 15.659 nomor rekening yang tidak bisa disalurkan dananya.
"Rekening tidak dapat disalurkan karena ada duplikasi rekening, rekeningnya sudah tutup, rekeningnya pasif, dan rekening tidak valid atau telah dibekukan," jelas Ida, dikutup dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Kemenaker Sudah Verifikasi 3 Juta Data Penerima, Siap-siap Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair
Maka dari itu, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk menyelesaikan pelaporan data rekening.
Tak hanya itu, dia juga mengimbau agar pemberi kerja serta pekerja membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening ini.
Menurut Ida, dialog dan komunikasi ini dibutuhkan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.
Sementara itu, Ida pun mengatakan bantuan subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan kepada 3 juta pekerja. Jumlah penerima tahap II ini lebih banyak dari tahap I yang sebesar 2,5 juta pekerja.
Menurut Ida, hal ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan terhadap data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji
"Kami menerima tahap kedua pada tanggal 1 september 2020 kami melakukan check list, di juklaknya maksimal 4 hari. Telah selesai hari ini, setelah selesai langsung kami sampaikan ke KPPN. Dari KPPN langsung disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank himbara, dari bank himbara langsung ditransfer ke calon penerima program subsidi gaji baik itu bank-bank pemerintah atau bank-bank swasta," papar Menaker.
Adapun, Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang 2 Siap Dicairkan, Target Penerima Ada 3 Juta
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.
Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam 2 tahap. Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.