Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan hasil pertemuannya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Mahfud mengatakan, dari hasil pertemuan itu ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani Kejagung dan Polri.
"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung dan Polri dalam rangka supervisi,” ujar Mahfud MD, usai rapat terbatas di Kantor Kemenkopolhukam.
Mahfud menegaskan bahwa syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undang-undang tersendiri.
Menurutnya, pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.
“Itu sudah ada di Undang-Undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” tutur Mahfud MD, menegaskan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan terbatas itu dibahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Salah satunya terkait dengan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.