JAKARTA, KOMPAS.TV - Siapa berani tak pakai masker di tempat umum atau ruang publik terbuka?
Jika berniat hendak mencobanya, boleh jadi nanti akibatnya akan seperti pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berikut ini.
Di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pelanggar PSBB transisi diberi sanksi sosial dengan cara melibatkan pelanggar mengecat beton pembatas di Jalan Ragunan Raya.
Baca Juga: Sulitnya Satpol PP Disiplinkan Warga Gunakan Masker, Razia Rutin Harus Terus Digalakan
Menurut Lurah Pasar Minggu Gita Puspita Sari, sanksi tersebut berlaku pada saat razia masker selama satu minggu ke depan.
“Untuk giat masker kemarin kami sanksi sosial, diarahkan untuk membantu pengecatan barrier beton,” ujar Gita Puspita Sari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Menurut Gita, sanksi sosial mengecat beton pembatas sejalan dengan penataan kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada razia masker yang dilangsungkan pada Kamis (3/9/2020) kemarin, sedikitnya ada 17 orang yang terkena sanksi sosial.
Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya mengecat beton pembatas, sedangkan dua lainnya memilih membayar denda.
Baca Juga: Satpol PP DKI: Tak Ada Lagi Pelanggar PSBB Jakarta Masuk Peti Mati, Itu Bukan Bagian dari Sanksi
“Semoga kita sadar diri bahwa Covid-19 itu nyata. Gunakan masker dengan benar, jaga jarak aman, cuci tangan dan jangan kumpul-kumpul yang tidak perlu,” tutur Gita.
Gita pun mengingatkan, bahwa Covid-19 semakin masif penularannya.
Karena itu Gita meminta masyarakat untuk selalu waspada agar tak menjadi korban selanjutnya.
Untuk diketahui, sejauh ini, penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta kembali mencatat angka tertinggi per Kamis kemarin, yakni 1.406 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.