JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat maupun daerah dalam sosialisasi pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah.
Terlebih, temuan kasus positif Covid-19 belakangan ini terus meningkat seperti di wilayah DKI Jakarta dan beberapa kota penyangganya.
Meskipun demikian, pelanggar penggunaan masker sebagai protokol kesehatan tetap saja ada dan tidak sedikit.
Baca Juga: Bogor Masuk Zona Merah Corona, Satpol PP Kian Gencar Razia Masker
Bahkan, Satpol PP Jakarta Timur sampai mengaku kesulitan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker saat keluar rumah di era pandemi.
Padahal, pemerintah kota melalui Satpol PP ini sudah banyak menggelar kegiatan razia masker, tapi masih banyak warga yang melanggarnya.
"Dari sisi petugas kesulitan melakukan intervensi ke keramaian yang luar biasa banyak," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, Jumat (4/9/2020).
Untuk itulah, Budhy berharap sosialisasi dari media massa juga dibutuhkan guna memberitahu bahwa razia masker akan selalu diberlakukan di setiap wilayah di DKI Jakarta.
Sebab, dengan sosialisasi tersebut, dia pun berharap warga bisa lebih patuh pada aturan yang ada.
"Jadi kita juga mengharapkan dengan adanya bantuan sosialisasi dari media masyarakat supaya enggak ada penindakan. Tapi ternyata belum jadi kebiasaan (pakai masker) dan belum meningkatkan disiplin," tutur Budhy.
Sejauh ini, Budhy menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 sebagai landasan aturan denda warga yang tak pakai masker.
Denda yang berlaku yakni melakukan kerja sosial selama satu jam dan membayar denda administrasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.