JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 29 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan Mapolsek Ciracas.
Polisi Militer TNI juga masih mendalami sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Laut dan Udara yang diduga terlibat dalam penyerangan ini.
Dari pemeriksaan keterangan saksi hingga barang bukti berupa foto dan rekaman CCTV ada 8 oknum prajurit di luar TNI Angkatan Darat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun TNI masih mendalami keterlibatan 8 oknum prajurit ini dalam peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan 8 Prajurit TNI AL dan AU Diduga Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas
Sementara 29 prajurit TNI Angkatan Darat yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di penjara.
Hingga kemarin sudah ada 51 TNI angkatan dari 19 kesatuan yang telah diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat dalam peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas.
TNI juga memberlakukan sistem untuk memaksa para pelaku perusakan mengganti rugi secara materil kerusakan sejumlah fasilitas umum dan pribadi milik warga akibat penyerangan Mapolsek Ciracas.
Namun saat ini TNI sudah mengalokasikan dana talangan sementara untuk menganti kerugian seluruh korban penyerangan Mapolsek Ciracas.
Dana ini dikeluarkan karena ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sipil bersifat mendesak.
Baca Juga: KSAD Andika: Ganti Rugi Kerusakan Polsek Ciracas dari Gaji Prajurit TNI yang Terlibat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.