JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan pidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki ini dilakukan di Kejaksaan Agung. Penyidik mulai menginterogasi Pinangki pada pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan ada sekitar 34 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar kasus Djoko Tjandra yang ditangani Mabes Polri.
Baca Juga: Fakta Terkini Kasus Jaksa Pinangki: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru hingga Berkas Rampung
Namun di tengah pemeriksaan, Jaksa Pinangki meminta agar proses meminta keterangan dihentikan.
Awi tidak merinci alasan Pinangki meminta pemeriksaan tersebut dihentikan. Pinangki akan kembali diperiksa pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut berjalan selama tujuh jam mulai 10.00WIB hingga 17.30 WIB.
"Yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," ujar Awi.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Dilibatkan Untuk Periksa Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Perkara red notice tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan empat orang tersangka.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Baca Juga: Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu P-21
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.