Kompas TV nasional sosial

4 Jenis Pelanggan PLN yang Mendapat Keringanan Biaya Listrik dan Periode Waktunya

Kompas.tv - 3 September 2020, 05:15 WIB
4-jenis-pelanggan-pln-yang-mendapat-keringanan-biaya-listrik-dan-periode-waktunya
ilustrasi PLN (Sumber: dok. PLN)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah golongan pelanggan PLN berhak mendapatkan stimulus Covid-19 keringanan biaya listrik bulan September 2020 ini.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. 

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN September Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyampaikan stimulus tersebut sudah dapat dinikmati para pelanggan PLN.

"Stimulus Bulan September sudah bisa dinikmati, karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan," kata Agung dalam rilis tertulis, Rabu (2/9/2020).

Sampai saat ini, sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon. 

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan periode waktunya:

  1. Rumah Tangga 450VA: Pembebasan tagihan/Token Gratis - April s.d September 2020
  2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi: Diskon 50% tagihan/token - April s.d September 2020
  3. Bisnis Kecil 450VA: Pembebasan tagihan/Gratis - Mei s.d Oktober 2020
  4. Industri Kecil 450 VA: Pembebasan tagihan/Gratis - Mei s.d Oktober 2020

Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 23,5 juta, sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan. 

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggan PLN yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik Tanpa Syarat

Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500.000 pelanggan.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Khusus untuk pelanggan di daerah terpencil, PLN akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat. 

Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui Contact Center 123 untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: 13 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Karena Langgar Jam Operasional




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x