JAKARTA, KOMPASTV - Aktor Dwi Sasono didakwa sebaga pemilik serta penyalahguna narkotika jenis ganja.
Surat dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana kasus ganja yang menjerat Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakse, Rabu (2/9/2020).
Dalam dakwaannya JPU membuat dua pasal alternatif, yakni sebagai pemilik yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.
Baca Juga: Pesan Dwi Sasono Kepada Anaknya Bikin Baim Wong Terharu: Kalau Kangen Ngomong Bareng Pas Sunset
Serta sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam pemeriksaan Dwi Sasono diketahui menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu.
Dwi memiliki narkotika jenis ganja dan menyimpannya dalam guci di atas lemari kamar di dalam rumahnya.
"Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Dwi Sasono Tulis Sepucuk Surat untuk Sang Anak Widuri, Widi Mulia Terharu
Dwi melalui pengacaranya telah membaca surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia juga tidak keberatan jika sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan kedua belah pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Suharno pun melanjutkan agenda persidangan ke pemeriksaan saksi.
Namun karena JPU tidak mempersiapkan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (7/9/2020).
Dikutip dari Antara, aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB pada 26 Mei 2020.
Baca Juga: Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi di RSKO Jaktim
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Hasil pemeriksaan Dwi Sasono mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA. Namun ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai kembali. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.
Baca Juga: Jamal Preman Pensiun, Belum Pensiun Pakai Narkoba
Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.