Upaya mediasi tidak akan ditempuh pihak Green Pramuka. Pihak pengembang apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, menyatakan tetap menempuh jalur hukum atas tindakan komika Acho. Lantaran tulisan Acho dianggap telah menuduh pengembang melakukan penipuan jual beli unit apartemen.
Berkas berisi pasal 310 - 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang disangkakan terhadap Acho oleh penyidik Polda Metro Jaya telah P-21 alias komplIt dan tinggal menunggu kerja penyidik kejaksaan negeri untuk selanjutkan diserahkan ke pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.