TANGERANG, KOMPAS.TV - Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial DP dan NB sedang menantikan kiriman barang pesanannya dari Aceh.
Mereke telah memesan paket kiriman 200 kilogram ganja melalui aplikasi antara barang.
Baca Juga: Tanam Ganja di Rumah dan Menjualnya, Warga Tangerang Ditangkap Polisi
Alih-alih barang pesanannya saja yang tiba dan diterima, justru sejumlah polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota yang datang dan menangkap kedua pengedar tersebut di Jalan Cilosari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (31/8/2020) kemarin.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 200 kilogram asal Aceh dan dua tersangka sebagai pengedarnya," ujar salah satu petugas kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan ungkapan sebelumnya di Rest Area Karang Tengah, Tangerang pada akhir Juli 2020 lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut ganja seberat 14,5 kilogram.
"Pengembangan kurang lebih satu bulan. Informasi dari jaringan bahwa pada bulan Agustus 2020 akan ada pengiriman barang dari Aceh ke Jakarta. Mereka gunakan jasa pengiriman kargo," ujar Nana saat rilis di Polsek Pakuhaji, Tangerang yang disiarkan secara daring, Selasa (1/9/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan.
Diketahui paket ganja tiba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Agustus 2020.
Sehari setelahnya, paket ganja terebut akan diambil oleh DP dan NB melalui aplikasi antar barang online ke kawasan Cikini Jakarta Pusat.
"Kedua tersangka ini memesan jasa pengiriman online untuk mengambil paket di Tanah Abang. Saat tiba pukul 11.00 WIB dilakukan penggeledahan (terhadap tersangka)," katanya.
Baca Juga: 358 Kg Ganja Dimusnahkan
Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan DP dan NB berikut 6 karung seberat 200 kilogram berisikan ganja.
"Dari 6 karung itu ada 200 kilogram ganja. Jadi memang kadang mereka untuk modus itu dengan berbagai cara, tapi ini apa adanya. Mereka hanya menggunakan karung," kata Nana.
Berdasarkan pengakuan DP dan NB, paket ganja tersebut dikendalikan oleh rekannya, CK yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kini, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.