JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika.
Vanesa didakwa atas kepemilikan 20 butir obat jenis Xanax.
Didampingi sang suami, vanessa angel menjalani sidang perdana yang digelar secara normal, ketika terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum hadir bersamaan.
Jaksa mendakwa Vanessa melanggar pasal 114 undang-undang tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Meski tidak menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum, Vanessa hanya berharap tidak dilakukan penahanan agar tetap dapat bersama sang anak dan suami.
Baca Juga: Masih Menyusui, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Sidang akan dilanjutkan Senin (7/9/2020) pekan depan.
Vanessa Angel mengatakan bahwa tidak ada yang perlu disangkal dari dakwaan yang ada, “biar cepet aja sidangnya.”
Namun, kepada media Vanessa menjelaskan bahwa yang paling penting adalah dirinya bisa bersama suami dan anaknya,
“yang penting aku bisa sama suami dan anakku. Itu aja sih yang paling penting.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.