JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung belum bisa menaksir secara pasti kerugian yang dideritanya akibat kebakaran yang melanda gedung utama. Namun taksiran sementara kerugian mencapai Rp1 triliun.
"Perkiraan kerugian perkiraan kerugian belum dihitung secara rinci, tetapi kami sudah mendapat gambaran perkiraan sementara kerugian terhadap terjadinya kebakaran itu," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Ternyata Sempat Curiga Ada Kejanggalan Kebakaran Kejagung, Begini Pengakuannya
Dalam perhitungan sementara Kejaksaan Agung, total kerugian yang diderita senilai Rp1.118.549.350.208. Perkiraan itu berasal dari nilai gedung dan peralatan/perlengkapan di dalamnya.
Nilai gedung, kata Hari, ditaksir senilai Rp178.300.276.381. Sementara untuk isi gedung senilai Rp940.221.714.708.
"Di dalam gedung dan bangunan itu terdiri dari peralatan, mesin. Kemudian mebel termasuk saya anggap itu sebagai peralatan, ya begitu kira-kira," tutur Hari.
Tim Kejaksaan Agung sendiri, kata Hari, belum bisa memasuki gedung utama untuk menghitung dan mendata kerugian sebenarnya. Karena gedung masih diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
"Apabila nanti kami, tim perlengkapan, sudah diizinkan untuk masuk akan mendata mana yang rusak terbakar atau yang masih bisa diselamatkan. Nanti akan kami sampaikan," tutur Hari.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung utama Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8/2020), pukul 19.00 WIB. Petugas pemadam kebakaran baru bisa menjinakkan api pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Kebakaran diketahui dari api yang tersulut di lantai 6 gedung utama. Api kemudian merambat ke lantai 7, dan ke lantai di bawahnya.
Pihak Kejaksaan Agung sempat memindahkan para tahanan untuk mengantisipasi rambatan api ke gedung di mana para tahanan menghuni.
Baca Juga: Tim Puslabfor dan Inafis Selidiki Kebakaran Kejaksaan Agung
Kebakaran yang menggegerkan banyak orang ini membuat publik berspekulasi mengenai penyebab kebakaran. Pasalnya, kebakaran terjadi pada hari Sabtu, di saat tidak ada aktivitasi pegawai Kejaksaan Agung.
Selain itu, publik juga menghubung-hubungkan kebakaran dengan kasus Jaksa Pinangki yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam kaitannya dengan pelarian buronan Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.