JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja non-PNS dan BUMN, bergaji di bawah RP 5 juta yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan, mulai hari ini akan mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji dari Pemerintah
Hal ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah, bagi para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat covid-19.
Untuk mengatasi dampak pandemi, pemerintah mulai mengirimkan bantuan sebesar 600 ribu rupiah, berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja swasta yang bergaji dibawah 5 juta rupiah dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Luncurkan Program Tambahan Subsidi Gaji
Bantuan mulai diluncurkan hari ini dan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pekerja, tanpa perantara.
Pengiriman bantuan, akan dilakukan secara bertahap kepada pekerja, sesuai data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.