JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo disebut telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung.
Surat tersebut diketahui merupakan permohonan untuk meminta izin memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penyelidikan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada sejumlah pihak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan surat dari Kabareskrim dikirim melalui Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Disebut Menang Taruhan karena Berhasil Menangkap Buronan Djoko Tjandra
"Memang beberapa waktu yang lalu Kabareskrim melalui Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk memeriksa jaksa PSM," kata Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Ia mengatakan, pemeriksaan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
"Dengan perkembangan penyidikan, tentunya penyidik melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," ucap Awi.
Kendati demikian, Awi memastikan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.
Baca Juga: Kabareskrim: Perintah Presiden Jokowi Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra
"Ini kan sifatnya masih istilah dalam penyidikan, kita mengklarifikasi. Jadi, mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik,” ujar Awi.
“Dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan.”
Sebaliknya, Awi mengatakan jika dirasakan telah cukup bukti permulaan, maka bukan tidak mungkin status perkara Jaksa Pinangki akan dinaikkan penyidikan.
"Nanti ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan akan juga kita sampaikan kepada rekan-rekan," kata Awi.
Baca Juga: Ada Hubungan Khusus Antara Jaksa Agung dengan Pinangki? Ini Jawaban Kejaksaan Agung
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Djoko Tjandra. Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar. Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucap Hari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya atas kasus dugaan korupsi.
"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Dia mengatakan, Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Dinilai Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kabareskrim Jelaskan Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.