JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi terkait kasus Djoko Tjandra.
Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Akibat Ulah Anak Buahnya Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Kedua tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik pada Selasa kemarin. Satu tersangka lain yang juga diperiksa adalah Brigjen Prasetijo Utomo.
Namun berbeda dengan Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.
Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.
Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Begini Detik-detik Pengusaha Tommy Sumardi Temui 2 Jenderal Polisi Terekam CCTV
"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subyektif maupun obyektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.
Pemeriksaan ketiga tersangka diketahui dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB. Tersangka Tommy Sumardi dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik.
Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Siapa Tommy Sumardi, Pengusaha yang Diduga Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra?
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut, misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra. Ia pun sudah diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Djoko pun sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, untuk kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice Interpol, Ini Penjelasannya
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Sebut Uang Djoko Tjandra Rp 546 Miliar Sudah Dieksekusi dari Bank Permata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.