JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Selasa (25/8/2020) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Djoko Tjandra diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Benar, Djoko Tjandra sedang diperiksa di Kejagung kaitan dengan penyidikan PSM," ungkap Hari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Dalam kasus tersebut, Pinangki telah berstatus sebagai tersangka. Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu. Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.