JAKARTA, KOMPASTV - DPR RI bakal menyerap semua aspirasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Termasuk para tuntutan buruh yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya terbuka dalam menyerap aspirasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
DPR RI, sambung Puan,merupakan rumah rakyat ÿang tetap membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Puan Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilakukan Secara Cermat, Hati-hati dan Transparan
Puan juga mengajak kelompok buruh memiliki aspirasi untuk duduk bersama serta tanpa harus berjuang melalui aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar Puan, Selasa (25/8/2020).
Puan menambahkan, DPR RI sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh atau serikat pekerja pada 20-21 Agustus 2020 di Jakarta.
Pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo Tolak RUU HIP dan Omnibus Law, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR
Kesepakatan tersebut di antaranya tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja terbuka pada masukan publik.
Puan menegaskan, DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.
"Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja," ujar Puan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.