JAKARTA, KOMPAS.TV - Gedung Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu malam (22/08/20). Api padam setelah 11 jam proses pemadaman berlangsung.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, kepolisian telah membentuk tim pusat laboratorium forensik, dan tim inafis, untuk menyelidiki penyebab kebakaran gedung Kejagung.
Ia menambahkan, penyelidikan tahap awal mengungkap sumber titik api di lantai enam gedung dan kemudian menjalar ke lantai dibawahnya.
Baca Juga: Kilas Balik Gedung Kejaksaan Agung Pernah Terbakar di Tahun 1979 dan 2003
Gedung Utama Kejaksaan Agung ludes terbakar termasuk ruang kantor Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Ruangan lain yang juga terbakar, ruang Jaksa Agung muda intelijen, Jaksa Agung pembinaan dan biro kepegawaian.
Jaksa Agung memastikan tidak ada berkas dan alat bukti yang terbakar dalam peristiwa kebakaran.
Kebakaran juga membakar bekas ruang Jaksa Pinangki Sirna Mlasari. Oknum jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Petugas pemadam kebakara harus mengerahkan 40 mobil pemadam kebakaran dan 200 petugas dari seluruh DKI untuk memadamklan kebakaran ini.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar ini merupakan cagar budaya. Gedung ini mulai di bangun pada tahun 1961 dan diresmikan pada tahun 1968.
Baca Juga: Usai Kebakaran, Tahanan Kejaksaan Agung Kembali ke Sel Semula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.