JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
Nantinya, pelanggar yang berulang, akan dikenakan sanksi progresif.
Aplikasi bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau Jakapd, akan digunakan petugas dalam mendata para pelanggar.
Nantinya, akan diketahui siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran psbb transisi di DKI Jakarta.
Sementara penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB transisi, masih menunggu aplikasi dari diskominfotik DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, ada denda progresif bagi warga, pelaku usaha, dan penangggung jawab fasilitas umum yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran pertama, warga akan dikenakan sanksi administratif 250 ribu rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Pelanggaran kedua, warga akan dikenakan sanksi administratif 500 ribu rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
Pelanggaran ketiga, warga akan dikenakan sanksi administratif 750 ribu rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama tiga jam.
Pelanggaran keempat atau lebih, warga akan dikenakan sanksi administratif satu juta rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.
Untuk kasus pelanggaran perorangan, nilai dendanya sebesar 1,6 miliar rupiah.
Pelanggaran di tempat umum, sebesar 597 juta rupiah, dan pelanggaran dalam kegiatan sosial budaya sebesar 250 juta rupiah.
Yang jelas, aturan denda diperuntukkan agar timbul efek jera. Lengah di tengah pandemi bukan pilihan.
Apalagi jika sengaja menganggap remeh protokol kesehatan, yang fatal berakibat penyebaran virus corona terus meluas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.