JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena area gedung tadi masih berasap, maka olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kebakaran di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI batal dilakukan hari Minggu (23/8/2020) ini.
Baca Juga: Tim Puslabfor dan Inafis Selidiki Kebakaran Kejaksaan Agung
Hal tersebut dijelaskan Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Menurut Ade Hidayat, tim olah TKP beserta Puslabfor Mabes Polri sudah mengecek lokasi gedung yang terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam I, Jakarta Selatan.
Namun, pada saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan olah TKP karena alasan keamanan dan masih harus dilakukan pendinginan oleh petugas pemadam kebakaran.
"Masih ada asap dan situasi masih panas, jadi belum aman untuk dilakukan olah TKP," ujar Ade Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2020).
Ade Hidayat mengatakan, olah TKP yang rencananya dilaksanakan pada hari Minggu ini pun ditunda ke Senin pagi besok jika situasi memungkinkan.
Petugas pemadam kebakaran masih akan melakukan proses pendinginan lokasi gedung Kejaksaan Agung itu.
" Olah TKP rencana akan dilaksanakan besok pagi. Agendanya hari ini adalah dari sore sampai malam masih akan dilakukan pendinginan lanjutan," katanya.
Baca Juga: Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta Terbakar, 25 Tahanan Dipindahkan ke Kejari Jaksel
"Supaya tim Puslabfor Mabes Polri bersama tim olah TKP dari yang lainnya dalam kondisi aman untuk masuk," imbuhnya.
Gedung Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1 itu terbakar pada Sabtu malam kemarin hingga Minggu pagi tadi.
Kobaran api menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas pemadam kebakaran sudah mulai melakukan proses pendinginan untuk mencegah api kecil yang masih ada di bagian dalam gedung kembali membesar.
Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta Tatriadi Gunawan mengatakan, api yang membakar gedung itu pertama kali api terlihat di lantai enam kemudian merambat hingga lantai tiga.
Sebelumnya diberitakan, Tim Labfor dan Inafis yang datang ke gedung utama kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pasalnya masih ada asap yang muncul di sejumlah titik.
"Kita tadi coba lihat kondisi dari luar, masih ada beberapa bagian yang berasap. Tidak mungkin untuk dilakukan olah TKP dalam kondisi demikian," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.