JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan batas akhir waktu pengumpulan rekening penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020.
Setelahnya, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan bantuan tahap I untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut secara simbolis, baik secara tatap muka maupun virtual.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," kata Agus dikutip dari Kontan, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Subsidi Upah Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggarannya dari Pemerintah, Bukan Dana Peserta
Agar tepat sasaran, nomor rekening yang sudah dikumpulkan akan divalidasi secara berlapis. Tahap validasi pertama dilakukan dengan perbankan untuk selanjutnya dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita akan memberikan data ini secara bertahap," terang Agus.
"Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus. Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," lanjutnya.
Agus memastikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujarnya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Siap Meluncur 25 Agustus, Langsung Ditransfer Rp 1,2 Juta
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.