SUKABUMI, KOMPAS.TV - Setelah sempat buron selama satu bulan, polisi menangkap penculik gadis remaja asal cengkareng yang sempat bersembunyi di Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka Wawan Gunawan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, di tempat persembunyian di Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ditangkap, Wawan masih bersama F. Remaja 14 tahun yang dibawa lari tersangka dari kediamannya di Kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Tersangka diduga melanggar UU tentang perlindungan anak dan bisa terkena hukuman penjara 5 hingga paling lama 15 tahun.
Penangkapan penculik gadis remaja asal Cengkareng oleh Polres Metro Jakarta Barat mendapat apresiasi dari Komisi Perlinduangan Anak Indonesia atau KPAI.
Lembaga itu berharap tersangka bisa dijerat pasal berlapis dan memberikan efek jera terhadap tersangka.
Sebelumnya kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena tersangka penculikan diduga sempat menghamilii korban yang masih berusia remaja, dan masih tetangga tersangka.
Belakangan tersangka dilaporkan membawa lari korban dari rumahnya pada akhir Juli lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.