Kompas TV nasional update corona

Pergub DKI Jakarta Tak Ancam Warga yang Berolahraga Tanpa Masker

Kompas.tv - 21 Agustus 2020, 10:48 WIB
pergub-dki-jakarta-tak-ancam-warga-yang-berolahraga-tanpa-masker
Olahraga di Rumah (Sumber: kompas lifestyle)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 yang diteken Anies Baswedan mengancam berbagai subyek terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Denda progresif hingga penutupan usaha dicantumkan.

Namun ini tidak berlaku bagi warga yang melakukan aktivitas olahraga tanpa menggunakan masker. Khususnya olahraga dengan intensitas tinggi.

Tiadanya ancaman denda ini tertulis dalam Pasal 6 Pergub DKI Jakarta No 79 Tahun 2020, seperti yang diperoleh Kompas TV, Jumat (21/8/2020).

"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," seperti tertulis di Pasal 6 ayat 1.

Baca Juga: Awas, Denda Progresif Hingga Rp1 Juta Jika Tak Gunakan Masker

Untuk lebih detail jenis olahrga dengan intensitas tinggi, akan diatur lebih lanjut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," seperti tertulis di Pasal 6 ayat 2.

Denda Hingga Rp1 Juta Warga Tak Pakai Masker
Di dalam Pergub yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan ancaman untuk menegakkan disiplin masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu," seperti tertulis di Pasal 5 ayat 1.

Baca Juga: Pelaku Usaha Juga Diancam Sanksi Progresif Protokol Kesehatan Hingga Rp150 Juta

Kemudian, jika mengulangi pelanggarannya, warga akan dikenakan denda progresif. Ketentuannya sebagai berikut.

1. Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu.

2. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan kerja sosial
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750 ribu.

3. Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1 juta.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x