KSPI sebelumnya merencanakan menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Agustus 2020. Namun, aksi tersebut diundur pada 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Serikat Buruh: Artis Tak Punya Hati, Terima Bayaran untuk Kampanye RUU Cipta Kerja
Konsep Sandingan
Adapun KSPI bersama (KSPSI) Andi Gani, dan KSPSI Yoris Raweyai, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) membentuk Tim Kerja Bersama dengan DPR RI untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja pada Selasa (11/8/2020).
Kelompok buruh ini juga telah menyerahkan konsep sandingan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Konsep tersebut, kata Said, disusun kelompok buruh mengacu pada kajian dan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Intinya kami serahkan konsep sandingan tapi (berdasarkan) kajian dan analisa ya terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 disandingkan dengan RUU Ciptaker analisa, kajian dan usulannya," kata Said saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Said menambahkan, meski pihaknya sudah membentuk tim kerja dengan DPR. Namun, aksi unjuk rasa KSPI tetap dilaksanakan.
"Bukan justifikasi ketidakpercayaan kepada DPR, tidak. Kita percaya DPR tapi aksi lebih pada dukungan kepada DPR agar teguh dalam memperjuangkan aspirasi buruh," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Kecacatan Prosedur RUU Cipta Kerja, Pemerintah Catut Nama Nining Elitos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.