JAKARTA, KOMPAS.TV - Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat luas terutama umat Islam agar dalam perayaan tahun baru Islam 1442 Hijriah dilakukan secara sederhana.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama, Akhir Pekan Ini Ditutup dengan Libur 4 Hari
Menurut Kamaruddin, sebagaimana pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha kemarin, perayaan tahun baru Islam 1442 H yang jatuh pada Kamis (20/8/2020) mendatang juga harus menerapkan protokol kesehatan.
"Jika ada seremonial perayaan agar digelar sederhana dan mematuhi protokol Covid-19," ujar Kamaruddin.
Momentum tahun baru Islam kerap kali dirayakan oleh umat dengan beragam kegiatan, salah satunya parade tahun baru.
Oleh karena itu, penting untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
"Tetap jaga jarak dan hindari potensi kerumunan massa," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin berharap, tahun baru Islam 1442 Hijriah ini bisa menjadi sarana evaluasi diri bagi setiap umat Islam atas capaiannya sebagai makhluk Allah dan capaiannya sebagai warga bangsa, termasuk juga evaluasi terkait kualitas keberagamaan.
"Hijrah berarti bertransformasi ke arah yang lebih baik. Semoga setiap tahun kita naik kelas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pekan ini, Jumat 21 Agustus 2020 menjadi hari libur cuti bersama.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN dari Tahun Baru Islam hingga Pengganti Saat Idul Fitri
Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020.
"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020).
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.