Fidelis Ari Sudarwoto, PNS di Kabupaten Sanggau yang menjadi terdakwa kepemilikan 39 batang ganja telah divonis 8 bulan penjara. Terkait status PNS Fidelis saat ini pemerintah daerah kabupaten sanggau masih memantau status hukum fidelis. Fidelis Arie Suwardoyo terdakwa kepemilikan 39 batang pohon ganja telah divonis bersalah dan dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Fidelis merupakan pegawai negeri sipil di Kesbangpol di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau. Atas vonis yang diterima oleh Fidelis, status pegawai negeri sipil Fidelis turut dipertanyakan. Pemerintah Kabupaten Sanggau sendiri saat ini masih terus memantau status hukum dari Fidelis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.