JAKARTA, KOMPASTV – Satuan tugas penanganan Covid-19 menyoroti sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan protokol kesehatan yang dilanggar seperti ketentuan jaga jarak dan penggunaan masker.
Dalam pantauan Satgas Covid-19 cukup banyak peserta Deklarasi KAMI yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tetapi diturunkan ke degu.
Baca Juga: Ini 8 Tuntutan Deklarasi KAMI yang Diinisiasi Din Syamsudin
"Terlihat kerumunan yang cukup besar dan berdekatan. Sebagian ada yang menggunakan masker dan cukup banyak yang tidak menggunakan masker," ujar Wiku dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/8/2020).
Selain Deklarasi KAMI, Satgas juga menyoroti pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan sepeda santai di Padang Sumatera Barat pada tanggal 16 Agustus 2020.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 3.000 orang itu terlihat banyak kerumunan yang cukup dekat, serta sebagian tidak menggunakan masker.
Kemudian pertunjukan acara musik di wisata alam Jumprit, Temanggung, Jawa Tengah pada tanggal 15 Agustus 2020.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Jadi Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Menurut Wiku, kegiatan yang dihadiri oleh ribuan orang itu terlihat banyak sekali yang tidak menggunakan masker.
Wiku menegaskan protokol kesehatan harus diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona dalam kegiatan yang dilakukan masyarakat.
Jika masyarakat terus mengabaikan protokol kesehatan, maka sangat mungkin klaster baru akan banyak bermunculan.
Baca Juga: Pro Kontra Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
"ini harus kita cegah agar kondisi aman Covid di Indonesia bisa berhasil dan masyarakat bisa melakukan kegiatan sosial ekonomi secara terkendali," ujar Wiku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.