JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, dikabarkan meninggal dunia.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.
"Ya, Mas, mohon doanya," ujar Sudarmawan ketika dihubungi pada Senin (17/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Kendati demikian, dia tidak memerinci penyebab meninggalnya Fedrik. "Kami masih menunggu," kata dia.
Baca Juga: Novel Minta Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Otak Penyerangan Dirinya
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut bahwa Fedrik Adhar meninggal dunia akibat penyakit komplikasi gula. Hal tersebut diungkapkan
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Fedrik yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa 6 JPU yang Menangani Perkara Novel Baswedan
Jaksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Sebagai informasi, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ia menjabat sebagai jaksa pratama. Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Baca Juga: Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.