JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP Kecamatan Menteng terus menindak warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. Salah satunya razia penggunaan masker.
Satu persatu pengendara yang tidak memakai masker langsung diberhentikan petugas untuk ditindak.
Dalam razia kali ini, sebanyak 35 warga diberikan sanksi berupa denda 250 ribu rupiah dan sanksi sosial.
Namun, karena dinilai denda terlalu mahal, sebagian besar warga memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Petugas gabungan hari ini kembali menggelar operasi tertib penggunaan masker di sepanjang Jalan Andara, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Pada razia masker kali ini puluhan remaja terjaring razia petugas karena tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Untuk hari ini tercatat ada 33 pelanggar, sebanyak 28 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membersihkan saluran air.
Sementara 5 lainnya memilih untuk membayar denda sebesar 250 ribu rupiah.
Baca Juga: Petugas Gabungan Razia Masker, Dihukum dengan Sanksi Sosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.