DENPASAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan drumer grup musik SID, Jerinx sebagai tersangka ujaran kebencian.
Sebelumnya Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia Bali, atas unggahannya yang dinilai mencemarkan IDI.
Polisi menyebut, alat bukti pelaporan terhadap I Gede Ari Astana atau Jerinx sudah terpenuhi.
Begitu juga pemeriksaan yang dilakukan dalam sepekan terkahir, hingga Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Jerink kini harus ditahan di Rutan Mapolda Bali, untuk keperluan pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
Jerinx mengaku sudah siap untuk ditahan demi perjuangannya untuk ibu hamil mendapatkan perlindungan.
Polisi menetapkan drumer grup musik SID, Jerinx sebagai tersangka ujaran kebencian, Jerinx pun ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Lebih lengkap kita terhubung dengan Kombes Yuliar Kus Nugroho, Direktur Reskrimsus Polda Bali.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Bali melaporkan musisi Jerinx SID ke Polda Bali.
IDI Bali menilai Jerinx menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI lewat media sosial.
Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bali akan kembali memanggil Jerinx SID pada Kamis mendatang.
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik ikatan dokter Indonesia.
Sebelumnya polisi sempat memanggil Jerinx, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Jerinx akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI yang diunggahnya di akun sosial media.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.