JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Joko Widodo berjanji bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pegawai bakal turun sebelum akhir Agustus 2020.
Pemerintah memberikan bantuan Rp600 ribu kepada pagawai yang bergaji di bawah Rp5 juta. Program ini akan berjalan selama empat bulan. Adapun pegawai yang menerima adalah yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS ketenagakerjaan," ujar Jokowi di Bandung, Selasa (11/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jokowi: Target Vaksin Covid-19 Januari 2021
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjut dia.
Presiden Jokowi menambahkan, selain bantuan langsung tunai Rp600 ribu, pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan yang dimaksud, mulai dari bansos tunai, Bantuan langsung tunai desa, subsidi dan penggratisan listrik untuk golongan tertentu hingga stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan melalui perbankan.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 13 juta pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM). Nantinya masing-masing akan mendapat bantuan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Mekanisme dan Syarat Karyawan Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Presiden menjelaskan paket-paket bantuan tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang nantinya diharapkan dapat menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II 2020.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ujar Presiden Jokowi.
Bantuan tunai Rp600 ribu ini akan diberikan kepada 15.725.232 orang pekerja melalui rekening tabungan masing-masing. Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp37,7 triliun.
Baca Juga: BPJS Sudah Kumpulkan Rekening Karyawan Penerima Bantuan Rp 600.000, Ini Kriterianya
Pencairan bantuan ke rekening penerima dilakukan per dua bulan sekali. Dengan demikian dalam satu kali pencairan pekerja akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.