JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 6 Juni hingga 10 Agustus 2020 kemarin, sebanyak 51 perusahaan telah ditutup sementara.
Baca Juga: Daftar 29 Kantor Perusahaan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Corona
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 44 dari 51 perusahaan tersebut ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut.
Menurutnya, 44 perusahaan itu terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan 3 perusahaan di Jakarta Barat.
"Kemudian, 3 perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: 31 Perkantoran di Jakarta Ditutup Sementara, Kadisnakertrans DKI: Ini Patut Dicontoh
Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Lalu, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," tutur Andri.
Andri menjelaskan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 3.349 perusahaan Ibu Kota.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," kata Andri, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.