JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus temuan obat Covid-19 yang tayang di akun Youtuber Anji dengan narasumber Hadi Pranoto kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti dikuti dari Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Penaikan status kasus ke penyidikan, menurut Yusri, dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah memintai keterangan pelapor yakni Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid, memperlihatkan barang bukti, hingga menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pakar informasi dan teknologi (IT).
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE. Kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri.
Pada tahap selanjutnya polisi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua terlapor, yakni Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sementara ini sebagai saksi, pemilik akun @duniamanji maupun juga HP (Hadi Pranoto). Kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Yusri juga mengatakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto pada pekan depan.
"Dan dijadwalkan minggu depan akan memanggil pemilik akun Youtube Dunia Manji. Dia adalah public figure A. Kemudian kita juga akan memanggil terlapor HP," ungkap Yusri, Kamis (6/8/2020).
LSM Cyber Indonesia Laporkan Anji & Hadi Pranoto
LSM Cyber Indonesia melaporkan Hadi Pranoto, terkait klaim penemuan obat Covid-19, dan Anji sebagai pemilik akun youtube sekaligus pewawancara ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pembohongan publik. Polda Metro Jaya yang memproses laporan ini akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.
Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.
Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.