Kompas TV lifestyle tren

Batas Waktu Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2025, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkannya

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 16:30 WIB
batas-waktu-lapor-pajak-spt-tahunan-31-maret-2025-ini-sanksi-jika-tidak-melaporkannya
Cara pelaporan SPT pajak. (Sumber: djp online)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas waktu pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2025.

Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dilakukan hingga 30 April 2025.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. 

Baca Juga: Hoax Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Tergenang Banjir

  • SPT 1770: Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misal: usaha pertokoan, salon, warung, dll) atau pekerjaan bebas (misal: dokter, pengacara, akuntan, dll)
  • SPT 1770 S: Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta
  • SPT 1770 SS: Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun

Cara Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 di pajak.go.id. Berikut caranya.

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas 
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Besok 26-27 Maret 2025, 7 Wilayah Berpotensi Hujan Sangat Lebat

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan 

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Sanksi bagi yang Tidak Lapor Pajak SPT Tahunan

Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan, maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda.

Melansir pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x