JAKARTA, KOMPAS.TV - Mediasi antara toko kue Clairmont dan food vlogger William Anderson alias Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025) berakhir tanpa kesepakatan.
Meski Codeblu telah menyampaikan permohonan maaf, pembicaraan mengenai ganti rugi yang diajukan pihak Clairmont tidak menemukan titik temu.
Owner Clairmont, Susana Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya hadir dalam pertemuan tersebut dengan niat baik untuk berdamai.
"Kami sudah menerima permohonan maaf dari Codeblu, tetapi kami juga mengalami kerugian akibat unggahannya," ujar Susana di Polres Metro Jakarta Selatan seperti mengutip Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Kerugian Besar, Mediasi Buntu
Menurut kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, unggahan Codeblu telah berdampak serius pada bisnis kliennya, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 5 miliar berdasarkan audit internal.
"Kerugian ini bukan sekadar materiil, tetapi juga berdampak pada brand value Clairmont," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Erdia Christna, mengungkapkan bahwa beberapa mitra bisnis memutuskan kontrak kerja sama dengan Clairmont setelah video Codeblu beredar.
"Sehari setelah unggahan itu muncul, kami langsung kehilangan kontrak dengan salah satu brand besar di Indonesia. Ditambah lagi, penjualan saat Natal dan Tahun Baru mengalami penurunan drastis," ungkap Erdia.
Karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak Clairmont memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu.
Laporan terkait dugaan hoaks yang merugikan Clairmont sebelumnya telah dilayangkan sejak Desember 2024.
Dengan kegagalan mediasi ini, langkah hukum menjadi satu-satunya opsi yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus ini.
Codeblu sebelumnya mengunggah video review toko kue Clairmont yang merugikan. Dari review inilah gugatan dimulai hingga ke kantor polisi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.