Kompas TV lifestyle tren

Siap-Siap! BI Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran 2025, Daftar Mulai 3 Maret via PINTAR BI

Kompas.tv - 2 Maret 2025, 12:30 WIB
siap-siap-bi-buka-layanan-penukaran-uang-lebaran-2025-daftar-mulai-3-maret-via-pintar-bi
ilustrasi uang. Bank Indonesia atau BI menaikkan batas maksimal penukaran uang per orang dari Rp4 juta menjadi Rp4,3 juta pada 2025.(Sumber: istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia atau BI membuka layanan penukaran uang untuk momen Lebaran 2025 mulai Senin esok 3 Maret. Tahun ini, BI mewajibkan masyarakat mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI untuk menghindari penumpukan antrian.

"Semua penukaran wajib melalui aplikasi Pintar kita di pintar.bi.go.id. Tidak ada lagi layanan go show," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono melalui kanal YouTube BI, Rabu (19/2025).

BI menaikkan batas maksimal penukaran uang per orang dari Rp4 juta menjadi Rp4,3 juta pada 2025. Total uang yang disiapkan mencapai Rp180,9 triliun, sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp183,8 triliun.

Penukaran uang di Bank Indonesia mengikuti ketentuan ketat: hanya bisa dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.

Baca Juga: Info Mudik Gratis Lebaran 2025: Kuota 100.000 Orang, Bagaimana Cara Daftarnya?

Pemesanan baru dengan NIK KTP yang sama baru dapat dilakukan setelah jadwal sebelumnya selesai.

Uang pengganti diberikan dengan nominal yang sama, meskipun bisa dalam pecahan atau tahun emisi berbeda, asalkan keaslian uang yang ditukar dapat dikenali.

Cara Tukar Uang Baru di BI

  1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Tentukan lokasi dan jadwal penukaran
  4. Registrasi dengan data KTP
  5. Isi jumlah uang yang akan ditukarkan
  6. Cetak atau simpan bukti pemesanan

Syarat Wajib Penukaran

  • Hadir sesuai jadwal yang ditentukan
  • Membawa KTP asli/elektronik
  • Membawa uang dalam jumlah pas
  • Uang sudah dipilah per pecahan
  • Tidak menggunakan selotip/steples
  • Menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub

Jadwal Periode Penukaran:

  • Periode I: 4-9 Maret 2025 (pendaftaran 3 Maret)
  • Periode II: 10-16 Maret 2025 (pendaftaran 9 Maret)
  • Periode III: 17-23 Maret 2025 (pendaftaran 16 Maret)
  • Periode IV: 24-27 Maret 2025 (pendaftaran 23 Maret)

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x