Kompas TV lifestyle travel

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng, Rute Jakarta-Solo dan Jakarta-Semarang

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 19:50 WIB
cara-daftar-mudik-gratis-pemprov-jateng-rute-jakarta-solo-dan-jakarta-semarang
Ilustrasi. Menjelang Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menghadirkan program mudik gratis menggunakan moda kereta api. (Sumber: KAI Daop 8 Surabaya)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Lebaran 2025 mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menghadirkan program mudik gratis menggunakan moda kereta api.

Inisiatif ini bertujuan membantu warga Jawa Tengah di perantauan yang ingin pulang kampung tanpa terbebani biaya transportasi.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jateng, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, PT Bank Jateng, PT Jasa Raharja, PT Semen Gresik, Baznas Jawa Tengah, dan Perum Perumnas.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, program mudik gratis ini selalu dinantikan masyarakat yang ingin merasakan perjalanan nyaman, aman, dan tentunya gratis menuju kampung halaman.

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025

Berdasarkan informasi dari Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran mudik gratis dengan kereta api dibuka mulai Senin, 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman PEDA MATENG di tautan https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Baca Juga: KAI Siapkan Tambahan Kereta untuk Mudik Lebaran 2025

Rute dan Jadwal Keberangkatan

Jakarta–Solo

  • Stasiun keberangkatan: Pasar Senen
  • Stasiun tujuan: Solo Balapan
  • Kereta: KA Jaka Tingkir
  • Jadwal keberangkatan: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB

Jakarta–Semarang

  • Stasiun keberangkatan: Pasar Senen
  • Stasiun tujuan: Semarang Poncol
  • Kereta: KA Tawang Jaya
  • Jadwal keberangkatan: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 18.25 WIB

Persyaratan Pendaftaran

Agar bisa mengikuti program ini, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Diutamakan memiliki KTP atau lahir di Jawa Tengah
  • Maksimal pendaftaran per keluarga/kelompok adalah 4 orang
  • Sudah terdaftar dalam sistem pengenalan wajah (face recognition) di stasiun
  • Bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah (contoh: asisten rumah tangga, pedagang kecil, buruh, pengemudi bajaj/ojol, penyandang disabilitas, dll.)
  • Pelajar/Mahasiswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus
  • Lansia (di atas 60 tahun) dan penyandang disabilitas dapat mendaftar langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jl. Darmawangsa VIII No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Dokumen yang Harus Diupload

Calon peserta perlu menyiapkan dokumen berikut dalam format JPG/PDF (maksimal 5MB):

  • KTP/Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftar keluarga/kelompok
  • Bukti pekerjaan sesuai persyaratan (misalnya: foto lokasi kerja, ID pekerja, tangkapan layar akun ojek online, atau foto saat berjualan).

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP: Ini Belum Selesai

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x