JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggan listrik prabayar dan pascabayar dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah masih bisa menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, potongan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Adapun kebijakan ini diberlakukan sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dengan demikian, diskon tarif listrik akan resmi berakhir pada 28 Februari 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menegaskan bahwa diskon tarif listrik ini hanya akan berlaku selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang.
"Dua bulan saja (diskon listrik 50 persen tidak diperpanjang)," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan pada Rabu (23/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Setiap kategori memiliki batas maksimum pemakaian listrik yang mendapatkan potongan harga, setelah itu tarif normal kembali diberlakukan.
Baca Juga: Kapal Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Besar, 4 Orang Tewas dan 1 Hilang
Rincian Maksimum Pemakaian Listrik dengan Diskon 50 Persen:
Bagaimana Cara Menghitung Diskon untuk Pelanggan Prabayar?
Sebagai ilustrasi, pelanggan dengan daya 450 VA yang biasanya membeli token listrik senilai Rp100.000 untuk mendapatkan 227,71 kWh, selama program ini berlangsung akan mendapatkan 455,42 kWh dengan nominal yang sama.
Artinya, daya listrik yang diterima menjadi dua kali lipat lebih hemat dibandingkan periode tanpa diskon.
Baca Juga: Momen Prabowo, Jokowi & SBY Hadiri Pernikahan Anak Hatta Rajasa & Cucu JK
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.