Kompas TV lifestyle travel

Berkaca dari Insiden Air Busan Terbakar, Berapa Kapasitas Powerbank yang Boleh Dibawa ke Pesawat?

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 19:29 WIB
berkaca-dari-insiden-air-busan-terbakar-berapa-kapasitas-powerbank-yang-boleh-dibawa-ke-pesawat
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar pesawat penumpang Air Busan di Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan, pada Selasa (28/1/2025). (Sumber: (YONHAP via AFP)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dilansir Chosun.biz, Kamis (30/1/2025) kebakaran pesawat AirBusan diduga berasal dari powerbank milik salah satu penumpang yang ditaruh di rak penyimpanan atas kabin.

Dugaan ini dilaporkan oleh media lokal Korea Selatan berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal maskapai. Insiden ini mengakibatkan tujuh orang luka-luka.

Sementara ini, Kementerian Transportasi Korea Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran pesawat Air Busan.

Baca Juga: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Korea Selatan, 176 Penumpang Dievakuasi

Jika memang kebakaran yang menimpa Air Busan tersebut dikarenakan powerbank, lantas bagaimana pengaturan penyimpanan alat pemberi sumber daya listrik tersebut untuk dibawa ke dalam pesawat?

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 adalah peraturan yang mengatur Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 5 September 2017 dan mulai berlaku pada 8 September 2017. 

Tujuan dari PKPN adalah untuk melindungi keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan di Indonesia. PKPN mengatur regulasi, standar, prosedur, dan perlindungan yang dibutuhkan bagi penumpang, awak pesawat, dan masyarakat. 

PKPN memuat peraturan, prosedur, dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.

Menilik aturan tersebut, Powerbank yang boleh dibawa ke kabin pesawat harus memiliki kapasitas di bawah 100 Watt-hours (Wh).

Jika dikonversikan ke dalam Milliamp-Hours (mAH), maka 100 Wh setara dengan 27.000 mAh, dengan tegangan sekitar 3,6-3,85 Volt.

Untuk powerbank atau perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium ion dan baterai lithium ion cadangan dengan daya di atas 100 Wh hingga 160 Wh perlu persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Baca Juga: Korban Kebakaran Pesawat Air Busan Jadi 7 Orang, Semua Alami Luka Ringan

Dalam aturan ICAO Doc 9284 disebutkan bahwa perangkat elektronik portabel yang berisi sel atau baterai logam litium harus memiliki kandungan litium tidak lebih dari 2 gram.

Sementara perangkat elektronik portabel yang berisi sel atau baterai ion litium, harus memiliki daya tidak lebih dari 100 Wh. Itu termasuk baterai cadangan untuk perangkat elektronik portabel, jika berisi sel atau baterai logam litium atau ion litium.


 




Sumber : Kompas TV, Chosun.biz

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x