Kompas TV lifestyle kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat hanya Gunakan NIK KTP

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 21:50 WIB
peserta-bpjs-kesehatan-kini-bisa-berobat-hanya-gunakan-nik-ktp
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat berobat hanya dengan membawa KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), asal status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat berobat hanya dengan membawa KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), asal status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.

Layanan ini dapat diakses di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh peserta.

Untuk membantu peserta menemukan fasilitas kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur pencarian melalui aplikasi Mobile JKN. 

Fitur ini sangat praktis bagi peserta yang membutuhkan informasi cepat saat berada di lokasi baru.

Baca Juga: Jenazah Komedian Qomar akan DImakamkan Besok di TPU Carang Pulang Banten

Peserta JKN menyambut positif kebijakan ini. Tidak sedikit yang merasa lebih tenang karena tahu layanan kesehatan tetap dapat diakses meski sedang berada jauh dari rumah.

Anita, seorang peserta JKN mengungkapkan, kebijakan ini sangat membantu.

“Sering kali saya merasa khawatir jika tiba-tiba sakit saat sedang bepergian jauh dari rumah. Namun, dengan adanya aturan ini, saya merasa lebih tenang. Sekarang cukup membawa KTP, semuanya jadi lebih praktis dan tidak ribet seperti sebelumnya,” ujarnya.

Doni, salah satu peserta JKN, memberikan apresiasi terhadap fitur aplikasi Mobile JKN yang menurutnya sangat bermanfaat.

Ia merasa aplikasi ini mempermudah peserta dalam mencari fasilitas kesehatan tanpa perlu kebingungan saat berada di luar kota.

“Aplikasinya sangat mudah digunakan dan informasinya lengkap. Saya bisa langsung menemukan klinik atau rumah sakit terdekat tanpa perlu bertanya-tanya. Ini benar-benar membuat perjalanan saya lebih nyaman,” ungkapnya.

Selain memberikan kemudahan administratif, kebijakan tersebut juga dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. 

Dengan maksimal tiga kali kunjungan, peserta memiliki fleksibilitas yang cukup untuk menyelesaikan pengobatan tanpa harus bolak-balik mengurus dokumen tambahan.

Hal ini memberikan peserta ruang lebih untuk fokus pada perawatan mereka.

Namun, beberapa peserta menginginkan agar aturan ini dapat terus diperluas untuk memenuhi kebutuhan layanan yang lebih kompleks.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x